Fajarasia.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menegaskan komitmennya memberantas praktik impor pakaian bekas. Pada Jumat (14/11), sebanyak 500 balpres pakaian bekas impor dimusnahkan di Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Aksi ini merupakan bagian dari tindak lanjut pengawasan yang dilakukan Kemendag bersama BAIS TNI, BIN, dan Polri terhadap 19.391 balpres pakaian bekas dengan nilai mencapai Rp112,35 miliar. Barang-barang tersebut sebelumnya ditemukan di 11 gudang milik delapan distributor.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, sanksi tegas telah diberikan kepada para pelaku usaha. “Lokasi usaha para pengimpor dan distributor sudah kami tutup. Selain itu, mereka diwajibkan menanggung biaya pemusnahan,” ujarnya dalam konferensi pers.
Sejak 14 Oktober lalu, proses pemusnahan telah berjalan dan hingga kini tercatat 16.591 balpres atau sekitar 85,56 persen sudah dimusnahkan. Pemerintah menargetkan seluruh barang rampung dimusnahkan pada akhir November 2025.
Pemerintah menegaskan kembali bahwa praktik thrifting atau penjualan pakaian bekas impor tidak diperbolehkan. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli produk tersebut demi melindungi industri tekstil dalam negeri.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Reni Yanita, mengungkapkan bahwa tren thrifting masih marak di berbagai platform dan pasar karena tingginya minat konsumen.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, sepanjang Januari–Juli 2025 nilai impor pakaian bekas, gombal, dan tekstil jadi mencapai 78,19 juta dolar AS. Angka ini menjadi perhatian serius pemerintah untuk menjaga keberlangsungan industri lokal.****




