Kejari Kota Kupang Geledah Bank NTT  Soal Kasus Korupsi

Kejari Kota Kupang Geledah Bank NTT  Soal Kasus Korupsi

Fajarasia.id – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, lakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bank NTT, Selasa (13/12/2022) sekitar pukul 15 : 00 wita hingga pukul 18 : 00 wita.

Penggeladahan yang dilakukan tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang dipimpin langsung Kajari Kota Kupang, Banua Purba, S. H, M. H didampingi Kasi Intel, Rindaya Sitompul, Kasi Pidsus, Yeremias Pena dan Kasi Barang Bukti (Kasi BB), Hery.

Penggeladahan yang dilakukan tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang ini terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp. 5 miliar Tahun 2018 lalu.

Saat ini, kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp. 5 miliar yang ditangani oleh Kejari Kota Kupang telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan (Lid) menjadi penyidikan (Dik) setelah terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) oleh penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang.

Kajari Kota Kupang, Banua Purba, S. H, M. H yang didampingi Kasi Intel, Rindaya Sitompul, Kasi Pidsus, Yeremias Pena, dan Kasi Barang Bukti, Hery usai lalukan penggeledahan membenarkan adanya pemggeledahan di Bank NTT.

Dijelaskan Banua, penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp. 5 miliar oleh Bank NTT.

“Iya benar. Ada penggeledahan di Bank NTT. Kami lakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp. 5 miliar,” tegas mantan Asisten Pengawasan Kejati NTT ini.

Menurut Kajari, dalam penggeledahan ini tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang berhasil menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp. 5 miliar.

Ditegaskan Kajari, dalam kasus ini dalam waktu dekat sejumlah oknum pejabat pada Bank NTT bakal dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

“Dalam waktu dekat kami akan panggil sejumlah oknum pada pegawai Bank NTT untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara ini,” tegas Kajari Kota Kupang.

Terkait dengan kerugian keuangan negara dalam kasus ini, lanjutnya, untuk saat ini belum bisa dipastikan. Hal itu, masih akan dilakukan perhitungan nantinya.(rey)

Pos terkait