Kejaksaan Amankan Buronan Kasus Minyak dan Gas

Kejaksaan Amankan Buronan Kasus Minyak dan Gas

Fajarasia.co – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan buronan tindak pidana minyak dan gas bumi.

“Terdakwa Zuliadi Sipayung bin Jausin Sipayung (49 tahun) diamankan di Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara.” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (18/4/2022).

Dijelaskannya, Terdakwa Zuliadi Sipayung bin Jausin Sipayung diduga melanggar Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

” Terdakwa melakukan usaha pengangkutan minyak bumi dan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa ijin usaha pengangkutan. ” jelasnya.

Menurut Ketut Sumedana, penangkapan buronan Zuliadi Sipayung karena ada permintaan dari Kejati Jambi tentang keberadaan buronan di wilayah Sumatra Utara.

Sebelumnya, Tim Tabur Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Jambi terkait permintaan pengamanan Terdakwa atas nama Zuliadi Sipayung bin Jausin Sipayung.

Selanjutnya Tim melakukan pencarian terhadap Terdakwa. Setelah mengetahui keberadaan Terdakwa, Tim mengikuti pergerakannya dan pada saat Terdakwa akan beristirahat di kediamannya, Tim segera melakukan pengamanan terhadap Terdakwa.

Ditambahkan Kapuspenkum, setelah berhasil diamankan, Terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi yang diterima langsung Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Jambi Jufri, S.H. M.H. didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Ahmad Fauzan, S.H.

” Selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi guna menjalani proses lebih lanjut. “ujarnya.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Ia menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.****

Pos terkait