Fajarasia.id – Kejaksaan Agung mengatakan bahwa adik Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G Plate, yakni Gregorius Alex Plate telah mengembalikan sejumlah uang Rp 534 juta dalam kasus BAKTI Kominfo.
“Yang bersangkutan tidak ada hubungan hukum di Kominfo ya, (tapi) kenapa sampai ada aliran ke sana, mendapat fasilitas seperti itu. Hari ini kita dalami,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Selain itu, Ketut juga mengatakan bahwa penyidik akan menelusuri dugaa perintah yang diberikan oleh Johnny Plate kepada sang adik.
“Apakah ada perintah mungkin dari kakaknya, atau seperti apa nanti kita lihat perkembangannya,” jelasnya.
“Tadi enggak ada hubungan hukum, makanya sekarang kita dalami apakah ada hubungan hukum yang lain atau perintah yang lain kan itu,” sambungnya.
Diketahui, Kejagung mengungkap adik Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate, telah mengembalikan uang Rp 534 juta yang merupakan fasilitas yang diterimanya dari BAKTI Kominfo. Kejagung menyebut Gregorius mengembalikan uang tersebut secara sukarela.
“Namun yang jelas sampai saat ini fasilitas yang dia (Gregorius Alex Plate) terima telah dia kembalikan sejumlah Rp 534 juta, itu sudah dikembalikan,” kata Dirdik pada Jampidsus, Kejagung, Kuntadi, saat jumpa pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).****