Fajarasia.id – Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi mengeluarkan inovasi baru untuk pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warganya. Dengan inovasi baru tersebut, warga bisa mengurus SKTM cukup di kantor Desa tanpa perlu ke kantor Kecamatan.
Inovasi tersebut dinamakan Pelayanan Cukup di Desa (Pencukdes). Dengan keberadaan Pencukdes warga Muaragembong diharapkan lebih mudah dalam mengurus SKTM.
Camat Muaragembong, Sukarmawan, menyampaikan inovasi ini hadir sebagai respon dalam menjawab tantangan geografis dan keterbatasan infrastruktur jalan. Yang sampai saat ini masih menjadi kendala utama dalam akses pelayanan publik di wilayah pesisir.
“Jarak antara desa dan kecamatan cukup jauh dan bisa mencapai puluhan kilometer, sementara infrastruktur jalan juga belum sepenuhnya memadai. Maka dari itu, kami menghadirkan pelayanan ini cukup di desa saja, sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kantor kecamatan,” kata dia, melalui keteranganya, Jumat (1/8/2025).
Sukarmawan, menyebutkan Kecamatan Muaragembong merupakan wilayah pesisir yang terletak di ujung utara Kabupaten Bekasi. Kecamatan ini memiliki enam desa dan empat di antaranya berjarak 5 hingga 16 kilometer dari Kantor Kecamatan.
Sedangkan SKTM sendiri menjadi salah satu layanan yang paling sering diakses warga adalah penerbitan SKTM. Banyaknya pengajuan SKTM menunjukkan bahwa dokumen ini sangat penting bagi masyarakat untuk berbagai keperluan.
Sukaramawan menjelaskan melalui inovasi ini, warga cukup datang ke kantor desa, kemudian perangkat desa mengajukan berkas SKTM secara online. Yakni melalui grup WhatsApp khusus bernama Pencukdes dan akan di respon dan diproses oleh petugas kecamatan.
“Dalam waktu maksimal 15 menit dokumen selesai dicetak dan siap digunakan warga. Semua proses terdokumentasi secara digital, baik di kecamatan maupun di desa,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.***




