Fajarasia.id – Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menyoroti kasus hukum yang sempat menjerat Nabilah O’Brien. Ia menilai perkara tersebut bisa menjadi preseden buruk jika korban yang mengungkap aksi kejahatan justru dipidana.
“Saya setuju perkara ini dihentikan agar masyarakat jangan takut melapor kejahatan. Lucu jika maling bisa berdalih belum ada putusan pengadilan lalu melaporkan balik korbannya. Ini preseden buruk bagi hukum,” ujar Rikwanto dalam RDPU di Gedung Nusantara II, Senayan, Senin (9/3/2026).
Politisi Partai Golkar itu menekankan pentingnya bukti digital seperti rekaman CCTV atau video masyarakat sebagai alat untuk kepentingan umum. Menurutnya, penyebaran informasi kejahatan seharusnya dipandang sebagai langkah melindungi warga, bukan pelanggaran hukum.
Rikwanto menegaskan dukungan fraksinya terhadap penghentian perkara Nabilah O’Brien melalui pendekatan keadilan restoratif. Ia berharap penegakan hukum berjalan sejalan dengan kepentingan masyarakat agar warga tidak ragu melaporkan tindak pidana di lingkungannya.****




