Fajarasia.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 55 anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena tak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Laporan itu tercatat dengan nomor 103/SK/BP/IV/2023 dan dimasukkan pada Rabu (12/4/2023).
“Dalam pengamatan kami, konteks ketidakpatuhan itu ada tiga poin. Pertama, teradu terlambat menyampaikan LHKPN,” tutur Kurnia pada awak media di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu.
“Kedua, tidak berkala melaporkan LKHPN. Ketiga, sama sekali tidak melaporkan LHKPN,” kata dia.
Ia mengungkapkan, ketidakpatuhan para anggota dewan melaporkan LHKPN terjadi pada 2019-2021.
Bagi ICW, menurut Kurnia, fakta tersebut menunjukkan bahwa para anggota DPR RI telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Mereka dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020.
“Ada dua poin di dalam dua regulasi itu. Pertama, kewajiban melaporkan setiap tahun. Kedua, batas waktu pelaporannya 31 Maret,” papar dia. Ia menyampaikan, dalam kode etik DPR diatur bahwa setiap anggota dewan mesti mematuhi peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, ia meminta MKD segera memanggil 55 anggota DPR RI tersebut dan melakukan persidangan secara terbuka.
“Menjatuhkan sanksi berat pada mereka. Misalnya, karena pimpinan alat kelengkapan dewan, mereka bisa dicopot,” ujar dia.
Adapun berdasarkan data ICW, empat pimpinan DPR RI yang tak mematuhi laporan LHKPN adalah para wakil ketua yakni Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel, dan Muhaimin Iskandar.***