Fajarasia.id – Tersangka kasus tudingan ijazah Presiden Joko Widodo, Rismon Sianipar, akhirnya meminta maaf secara langsung kepada Jokowi di kediamannya, Kamis (12/3/2026). Permintaan maaf tersebut berbuah hasil, setelah Jokowi menyetujui langkah penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Rismon datang bersama kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, membawa oleh-oleh khas kampung halaman. Pertemuan berlangsung hangat, bahkan diselingi tawa. Dalam kesempatan itu, Rismon mengakui kesalahannya dan menegaskan ijazah Jokowi asli setelah melakukan penelitian ulang.
“Saya harus jujur menyatakan bahwa temuan saya keliru. Ijazah Pak Jokowi tidak ada kejanggalan,” ujar Rismon. Ia bahkan berencana menyusun buku baru yang membantah hasil penelitian sebelumnya.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, memastikan Presiden menerima permintaan maaf Rismon dan menyetujui permohonan restorative justice. Tim hukum kini tengah menyiapkan berkas administrasi untuk diserahkan kepada penyidik.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Dengan adanya permintaan maaf ini, Rismon berpeluang menyelesaikan perkara tanpa proses pengadilan penuh, sebagaimana beberapa tersangka lain yang sudah lebih dulu menempuh jalur serupa.****





