Jokowi Setuju UU KPK Balik ke Versi Lama, KPK Angkat Bicara

Jokowi Setuju UU KPK Balik ke Versi Lama, KPK Angkat Bicara

Fajarasia.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan setuju jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan ke versi lama. Pernyataan itu memicu respons dari Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

“Apanya yang mau dikembalikan, UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi,” ujar Tanak, Minggu (15/2/2026).

Tanak menegaskan KPK tetap bekerja berdasarkan UU lama maupun baru, dengan fokus mencegah dan memberantas korupsi. Ia menambahkan, jika ingin KPK benar-benar independen, maka lembaga antirasuah itu sebaiknya ditempatkan dalam rumpun yudikatif bersama Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK kembali ke versi lama. Ia menekankan revisi UU KPK pada masa pemerintahannya merupakan inisiatif DPR, bukan dirinya. “Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu inisiatif DPR,” kata Jokowi.

Pernyataan ini kembali membuka perdebatan soal posisi dan independensi KPK dalam sistem hukum Indonesia.

Pos terkait