Fajarasia.id – Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi meyakini Undang-Undang (UU) Perampasan Aset diperlukan bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karenanya, ia mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU.
“UU Perampasan Aset yang kemudian itu bisa dalam konteks deterrent effect (efek gentar). Jadi melengkapi Undang-Undang Pencucian Uang, kemudian UU Tipikor, dan lain sebagainya,” kata Johan, Jumat (3/2/2023).
Namun, Ia mengingatkan, UU Perampasan Aset tetap membutuhkan integritas dari penegak hukum juga. “Jangan sampai keberadaan undang-undang ini menjadi lahan memeras lagi,” ujarnya menegaskan.
Di sisi lain, Ia menyoroti menurunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2022. Menurut Johan, perlu komitmen semua pihak untuk membenahi semakin menururnnya IPK.
“Itu membutuhkan komitmen yang sama bahwa korupsi itu membahayakan dan membuat masyarakat sengsara ini harus diberantas bareng-bareng. Yakni melalui reformasi birokrasi, law enforcement, dan berkaitan juga dengan perangkat aturan undang-undangnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Transparency International meluncurkan hasil Corruption Perception Index (Indeks Persepsi Korupsi/IPK) untuk tahun pengukuran 2022. Hasilnya, skor Indonesia turun 4 poin dari tahun 2021 menjadi 34, dan peringkat 110 dari 180 negara disurvei.
Mencermati hal itu, Johan menekankan perlunya upaya pencegahan, dan penindakan yang dilakukan bersamaan dalam pemberantasan korupsi. “Dilakukan secara simultan, dengan kecepatan yang sama, ada pencegahan, ada juga penindakan,” katanya.****





