Jaksa Diminta Segera Tetapkan Ketua REI NTT Jadi Tersangka Kasus Penyuapan

Jaksa Diminta Segera Tetapkan Ketua REI NTT Jadi Tersangka Kasus Penyuapan

Fajarasia.co  – DR. Yanto MP. Ekon selaku kuasa hukum Kepala Dinas PUPR Kota Kupang non aktif, Benyamin H. Ndapamerang terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi meminta agar Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), segera menetapkan Ketua REI NTT, Bobby Pitoby sebagai tersangka.

Selain itu, kuasa hukum terdakwa Kadis PUPR Kota Kupang non aktif juga meminta Kejati NTT segera menetapkan Frits Besi dan Manotona Laia yang merupakan anggota REI NTT sebagai tersangka.

“Saya selaku kuasa hukum terdakwa Ir. Benyamin Hengky Ndapamerang meminta agar Kejaksaan Tinggi NTT segera menetapkan Bobby Pitoby selaku Ketua REI NTT, Frits Besi dan Manotona Laia yang juga anggota REI NTT sebagai tersangka dalam kasus yang menyeret terdakwa,” kata DR. Yanto MP. Ekon kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Menurut Yanto, dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang secara jelas memerintahkan Jaksa Penuntut Unum (JPU) Kejati NTT untuk segera menetapkan Bobby Pitoby, Frits Besi dan Manotona Laia sebagai tersangka.

Jika, lanjutnya, Kejati NTT beralasan bahwa menunggu putusan terhadap terdakwa Benyamin H. Ndapamerang telah berkekuatan hukum tetap (incrah) maka Kejati NTT telah menentang perintah hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang nilainya sama dengan perintah Undang – Undang.

“Jika penyidik Kejati NTT tidak melaksanakan perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang berdasarkan amar putusan itu maka sama halnya Kejati NTT telah menetang atau melawan perintah Undang – Undang” tegas Yanto.

Yanto kembali menegaskan bahwa Kejati NTT tidak perlu menunggu putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (incrah). Pasalnya, putusan itu sama halnya dengan putusan majelis hakim kepada terdakwa lainnya yang divonis bebas dengan perintah segera mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan.

“Tidak perlu menunggu putusan itu incrah. Saya ambil contoh jika suatu kasus divonis bebas maka perintah hakim segera mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan tanpa menunggu upaya jaksa kasasi hingga kasusnya putus jadi wajib segera laksanakan perintah hakim,” tegas Yanto.

Namun, kata dia, jika Kejati NTT tidak melaksanakan perintah hakim maka keadilan tidak diterapkan ataupun tidak berlaku secara merata dan Kejati NTT dianggap tebang pilih dalam sebuah kasus.

“Jaksa harus adil karena Kadis PUPR Kota Kupang sudah jalani proses hukum dan masih dalam tahap banding. Jika tidak dilakukan maka saya nilai Kejati NTT tebang pilih dalam penuntasan kasus korupsi,” ungkap Yanto.

Ditambahkan Yanto, jika perintah hakim Pengadilan Tipikor Kupang tidak dilaksanakan oleh Kejati NTT,maka pihaknya akan melaporkan Kajati NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H pada Kejagung RI untuk diperiksa sekaligus dilakukan evaluasi.(rey)

Pos terkait