Jaksa Bongkar Transaksi Saham Google di Sidang GoTo

Jaksa Bongkar Transaksi Saham Google di Sidang GoTo

Fajarasia.id  – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menghadirkan saksi penting. Ali Mardi, Head of Tax GoTo Group, dicecar jaksa terkait transaksi penjualan saham Google di GoTo yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Dalam sidang yang menghadirkan terdakwa Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan konsultan Ibrahim Arief alias Ibam, jaksa menyoroti penjualan saham Google International LLC senilai Rp217 miliar pada Mei 2021, serta transaksi Google LLC Amerika dan Google Asia Pacific yang masing-masing bernilai Rp1,4 triliun.

Ali membenarkan adanya pemotongan pajak 5 persen dari transaksi tersebut, dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, yang menjadi sorotan adalah pengakuan Ali bahwa saham Google dibeli kembali oleh entitas dalam holding GoTo, yakni PT AKAB.

“Berdasarkan pengecekan terakhir, lawan transaksinya adalah GoTo melalui PT AKAB,” ujar Ali di hadapan majelis hakim. Jaksa kemudian menegaskan bahwa transaksi tersebut ibarat “masuk kantong kanan keluar kantong kiri.”

Jaksa juga menyinggung kepemilikan saham pendiri PT AKAB oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, yang kini turut menjadi terdakwa dalam perkara ini. Sidang dakwaan Nadiem digelar terpisah karena alasan kesehatan, sementara seorang tersangka lain, Jurist Tan, masih berstatus buron.

Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun, dan sorotan kini tertuju pada dugaan praktik

Pos terkait