Jabar Larang Tanam Sawit, APKASINDO: Kebijakan Diskriminatif dan Reaksioner

Jabar Larang Tanam Sawit, APKASINDO: Kebijakan Diskriminatif dan Reaksioner

Fajarasia.id  – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yang resmi melarang penanaman kelapa sawit di seluruh wilayah memicu protes keras dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO). Mereka menilai aturan tersebut diskriminatif dan mengabaikan fakta bahwa perkebunan sawit sudah puluhan tahun tumbuh di Jabar.

Wakil Ketua Umum APKASINDO Bidang Komunikasi, Qayuum Amri, menyebut kebijakan itu terkesan tergesa-gesa. “Sawit ini berkah dari Tuhan untuk Indonesia. Tidak semua negara bisa menanam sawit. Harusnya Indonesia bersyukur dan mengelola sawit lebih baik, bukan malah melarang,” ujarnya, Kamis (1/1/2026).

Qayuum menegaskan, sawit telah lama ditanam di Subang, Garut, Pangandaran, dan Tasikmalaya. Selama itu, tidak ada bukti ilmiah yang menunjukkan sawit menjadi penyebab banjir atau krisis air bersih.

Berdasarkan data Buku Statistik Perkebunan Kementerian Pertanian 2025, luas perkebunan sawit di Jabar mencapai 15.764 hektare dengan produksi 43.493 ton CPO. Dari total itu, 11.254 hektare dikelola BUMN dan 4.259 hektare oleh swasta. Sementara data BPS mencatat ada 8.170 pekerja yang menggantungkan hidup dari perkebunan sawit di Jabar.

“Kalau pelarangan ini dijalankan, nasib ribuan pekerja bisa terancam. Apakah Gubernur mau tanggung jawab?” kata Qayuum.

APKASINDO menilai sawit justru masuk dalam tiga dimensi keberlanjutan: ekonomi, sosial, dan lingkungan. Karena itu, mereka berharap Gubernur Jabar mengkaji ulang surat edaran larangan sawit dan membuka ruang dialog dengan petani serta pekerja.

“Puluhan ribu orang bergantung hidupnya dari sawit di Jawa Barat. Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan masalah baru,” tegas Qayuum.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan larangan penanaman sawit berlaku di seluruh 27 kota/kabupaten. “Melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat. Baik pada lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya,” kata Dedi.

Larangan ini disebut sebagai langkah menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan melindungi sumber daya alam di Jabar.

Pos terkait