Fajarasia.co – Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan kronologi pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh pengusaha gerai telepon genggam Putra Siregar (PS) dan artis Rico Valentino (RV) terhadap seseorang berinisial MNA.
Budi menyampaikan, pengeroyokan tersebut terjadi di sebuah Cafe di kawasan Kebayoran Baru, Jaksel, pada 2 Maret 2022 lalu sekitar pukul 02.30 WIB.
“Kejadian peristiwa ini diduga peristiwa pidana, yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan di depan umum atau yang kita kenal pengeroyokan dengan pasal 170 KUHP,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Metro Jaksel, Rabu (13/4/2022).
Pada saat itu, Budhi menjelaskan, pihak Putra Siregar dan Rico Valentino maupun MNA dalam keadaan mabuk.
“Kemudian peristiwa ini dipicu karena ada salah satu kawan perempuan yang ada di kelompok RV dan PS ini kemudian mendatangi meja korban MNA,” ujarnya.
Budhi mengatakan, melihat hal tersebut, Rico Valentino merasa tidak senang kemudian turut mendatangi MNA dan memukulnya.
“Kemudian tersangka PS bersama-sama di situ dengan dia (Rico) menendang dan mendorong MNA. Dari peristiwa tersebut terekam CCTV yang ada dalam di cafe tersebut,” katanya.
Budhi menyampaikan, setelah kejadian tersebut, korban sengaja tidak langsung melaporkan Putra Siregar dan Rico Valentino karena berharap ada itikad baik dari keduanya untuk meminta maaf dan melewati jalan damai.
“Mereka (korban) mencoba menghubungi RV dan PS namun sampai dengan dua minggu kurang lebih tidak ada tanggapan sehingga tanggal 16 Maret baru kasus ini dilaporkan kepada Polri secara resmi,” ungkapnya.
Setelah adanya pelaporan dari korban, Budhi menuturkan, barulah pihaknya bisa melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap kasus ini.
“Atas perbutan kedua tersangka ini kita jerat pasal 170 kUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujarnya.*****




