Ini Penjelasan Lengkap Deal Dagang RI-AS, dari Tarif hingga Produk Halal

Ini Penjelasan Lengkap Deal Dagang RI-AS, dari Tarif hingga Produk Halal

Fajarasia.id — Pemerintah Indonesia menjelaskan secara rinci perjanjian perdagangan resiprokal dengan Amerika Serikat (AS) melalui The Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang baru ditandatangani Presiden RI dan Presiden AS.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyebut perjanjian ini lahir dari kebutuhan menjaga daya saing ekspor setelah AS menetapkan tarif 32% pada April 2025. “Pemerintah memilih jalur diplomasi daripada retaliasi, demi melindungi 4-5 juta pekerja di sektor padat karya,” ujarnya.

Kesepakatan ART menetapkan penurunan tarif resiprokal menjadi 19% serta pengecualian tarif bagi produk unggulan Indonesia seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, karet, dan tekstil. Bahkan, sejumlah produk mendapat tarif 0% melalui mekanisme Tariff-Rate Quota (TRQ).

Selain itu, Indonesia berkomitmen membuka akses pasar bagi 99% produk asal AS dengan tarif 0%, termasuk impor terbatas beras khusus, ayam GPS, jagung untuk industri makanan-minuman, serta produk pertanian lain. Pemerintah menegaskan perlindungan terhadap peternak dan industri domestik tetap menjadi prioritas.

Pemerintah juga menekankan sertifikasi halal tetap berlaku bagi produk makanan dan minuman asal AS. Produk nonhalal wajib diberi label jelas, sementara kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan lembaga halal AS memastikan label halal diakui di Indonesia.

Kesepakatan ini diharapkan meningkatkan daya saing ekspor, memperkuat investasi, serta menjaga ketahanan pangan nasional, sekaligus menjadi momentum memperdalam hubungan ekonomi strategis RI-AS.

Ketentuan Produk Impor Alat Kesehatan AS
Pemerintah menjelaskan, BPOM dan U.S. Food and Drug Administration (FDA) telah memiliki banyak kerja sama teknis dalam lingkup harmonisasi standar keamanan produk, pertukaran informasi keamanan produk, pengawasan obat, vaksin, dan kosmetik.

Dengan demikian, produk Indonesia mengakui izin edar yang sudah diterbitkan oleh U.S. Food and Drug Administration (FDA) sebagai bukti bahwa produk tersebut telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan efektivitas. Sebagaimana diketahui bahwa FDA dikenal sebagai salah satu lembaga pengawas obat dan alat kesehatan dengan standar yang sangat ketat secara global.

“Artinya, jika suatu produk sudah melalui proses evaluasi yang ketat di Amerika Serikat, Indonesia tidak perlu mengulang seluruh proses pengujian dari awal. Ini untuk menghindari duplikasi proses yang sama,” sebutnya.

Namun demikian produk tetap harus melalui proses administrasi perizinan di Indonesia dan berada di bawah pengawasan BPOM. Namun evaluasi teknis yang telah dilakukan oleh FDA akan diakui sebagai bukti yang cukup untuk memenuhi persyaratan izin edar di Indonesia.

Jika di kemudian hari ditemukan masalah keamanan, efektivitas, atau mutu yang signifikan, Indonesia tetap dapat mengambil langkah pengawasan sesuai kewenangannya.

Haryo melanjutkan, kebijakan TKDN tetap berlaku dan diterapkan dalam konteks pengadaan pemerintah. Artinya, ketentuan TKDN terkait proyek atau merupakan belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar.

Adapun barang yang dijual secara komersial di pasar nasional, maupun langsung ke konsumen, pada prinsipnya tidak dipersyaratkan TKDN secara umum.

Selain itu, Indonesia tetap mengenakan PPN terhadap kegiatan perusahaan AS. Perjanjian ini mengatur agar pengenaan PPN tidak bersifat diskriminatif bagi perusahaan AS saja. Pemerintah Indonesia tetap mengenakan PPN kepada perusahaan AS sepanjang ketentuannya diberlakukan sama kepada negara lain.

Kerja Sama Mineral Kritis

Pemerintah menekankan, Indonesia tidak membuka ekspor bahan mineral kritis dalam bentuk mentah ke AS.

Menurut Haryo, Perjanjian ART justru mendorong perusahaan AS untuk bekerja sama dengan perusahaan Indonesia dalam implementasi kebijakan hilirisasi serta pengembangan industri pengolahan untuk mineral kritis dan tanah jarang.

Ketentuan Kerja Sama Platform Digital (PPD)

Pemerintah juga menjabarkan Indonesia hanya menyetujui permintaan AS untuk tidak mewajibkan Platform Digital (PPD) bekerja sama dengan perusahaan pers melalui mekanisme lisensi berbayar, bagi hasil, dan berbagi data agregat pengguna berita.

Namun, kewajiban PPD untuk bekerja sama dengan perusahaan pers tetap dimungkinkan melalui bentuk kerja sama lain yang disepakati sesuai amanat pasal 7 ayat (3) huruf d.

Mekanisme voluntary agreement juga dapat menjadi opsi skema kerja sama antara PPD AS dengan perusahaan pers.

Saat ini sedang dipertimbangkan pengenaan Digital Service Tax atau PPN PMSE sebagai best practice di beberapa negara OECD (Perancis, Inggris, Italia, Spanyol, Austria) sebesar 2%-7%.

Penggunaan dari pajak ini untuk pembentukan Dana Pengembangan Literasi Digital atau entitas sejenis guna mendukung jurnalisme berkualitas bagi kantor berita dalam negeri.

Kesepakatan Komersial

Sebagai upaya menyeimbangkan perdagangan dan memastikan suplai produk esensial yang dibutuhkan Indonesia dari AS, kata Haryo, maka tertuang beberapa kesepakatan komersial dalam perjanjian tersebut, antara lain, pembelian produk energi seperti LPG, minyak mentah & bahan bakar minyak senilai US$15 miliar.

Kemudian, pembelian pesawat terbang komersial dan komponen pesawat senilai US$13,5 miliar. Ada juga, pembelian produk pertanian seperti kapas, kedelai, bungkil kedelai, gandum, dan jagung senilai US$ 4,5 miliar.****

 

Pos terkait