Fajarasia.id – Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) melalui Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) menjatuhkan sanksi tegas terhadap puluhan pegawai yang terbukti melanggar aturan, menyusul temuan barang-barang terlarang di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Dalam kurun waktu satu tahun sejak pembentukan kementerian ini oleh Presiden Prabowo Subianto, sebanyak 17 pegawai diberhentikan secara tidak hormat, sementara 52 lainnya dikenai sanksi berat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pembenahan internal yang digalakkan oleh Menteri Imipas, Agus Andrianto.
Melalui unggahan video di akun Instagram resminya pada Senin (20/10/2025), Agus mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk Direktorat Kepatuhan Internal berdasarkan Keputusan Menteri Nomor M.IP-27.OT.01.01 Tahun 2025. Tujuan pembentukan direktorat ini adalah memperkuat pengawasan dan meningkatkan disiplin serta kepatuhan pegawai di lingkungan Imipas.
Selain sanksi pemecatan dan hukuman berat, tercatat 151 pegawai masih dalam proses penyelidikan. Sementara itu, 11 pegawai dijatuhi sanksi ringan dan 68 lainnya menerima hukuman disiplin tingkat sedang. Data ini dihimpun Ditjenpas hingga 15 Oktober 2025.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari razia intensif yang dilakukan di blok hunian lapas dan rutan. Dalam satu tahun terakhir, tercatat sebanyak 11.962 razia telah dilaksanakan, dengan fokus utama pada peredaran narkoba dan praktik penipuan daring.
Hasil razia menunjukkan 10.572 unit ponsel dan 21.843 perangkat elektronik berhasil disita. Selain itu, ditemukan 24.537 bilah senjata tajam yang disimpan secara ilegal oleh warga binaan. Razia ini juga mengungkap sembilan kasus narkoba, termasuk yang melibatkan publik figur Ammar Zoni.
Menteri Agus menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan aturan secara menyeluruh, termasuk terhadap petugas yang terbukti terlibat dalam pelanggaran. “Kami tidak mentolerir keberadaan ponsel di dalam lapas, baik oleh napi maupun petugas. Siapa pun yang melanggar, akan ditindak tegas, mulai dari mutasi hingga proses hukum,” tegasnya.
Selain razia, Ditjenpas juga mengintensifkan tes urine terhadap narapidana. Sepanjang tahun ini, sebanyak 177 warga binaan dinyatakan positif menggunakan narkoba. Mereka yang memiliki vonis berat dan terindikasi terlibat jaringan peredaran narkoba dipindahkan ke Lapas Nusakambangan yang memiliki tingkat keamanan maksimum.
“Penempatan mereka di Nusakambangan bertujuan untuk memutus mata rantai jaringan narkoba dari dalam lapas,” ujar Agus.
Dalam berbagai kesempatan, Agus menegaskan bahwa pemberantasan narkoba dan ponsel ilegal di lapas merupakan prioritas utama. “Zero ponsel dan narkoba adalah harga mati,” tutupnya.****





