Fajarasia.co – Bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) Ke – 77, sedikitnya dua puluh (20) orang Nara Pidana (Napi) di NTT mendapatkan remisi langsung bebas.
Puluhan Napi yang mendapatkan remisi bebas ini, dari 2025 Nara Pidana yang mendapatkan remisi umum di hari kemerdekaan Negara Republik Indonesia. Dari 20 orang narapidana ini yang mendapat remisi tersebar di Rutan maupun Lapas se- NTT, yang mendapat Remisi Umum II (RU II) langsung bebas.
Demikian disampaikan, Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone kepada wartawan di Kupang, Rabu (17/08/2022).
Menurut Marciana, yang mendapat Remisi Umum I (RU I) pemotongan masa antara antara 1 sampai 6 bulan sebanyak 2025 orang Narapidana pada peringatan HUT ke – 77 Proklamasi RI Tahun 2022.
“Persyaratan Pemberian Remisi kepada Narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila Berkelakuan baik dengan dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan, terhitung tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik,” jelas Marciana.
Marciana menambahkan, untuk saat ini jumlah tahanan dan narapidana di NTT sebanyak 3128 orang. “Dengan jumlah tahanan 588 orang dan Narapidana 2540 orang.” katanya.(rey)





