HIPMI: Pakaian Bekas Impor Ancam Lapangan Kerja dan Kesehatan Masyarakat

HIPMI: Pakaian Bekas Impor Ancam Lapangan Kerja dan Kesehatan Masyarakat

Fajarasia.id  – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai maraknya peredaran pakaian bekas impor yang dijual melalui pasar thrifting. Sekretaris Jenderal HIPMI, Anggawira, menegaskan bahwa fenomena ini bukan hanya soal harga murah yang mengganggu pasar, tetapi juga membawa risiko kesehatan, lingkungan, dan ekonomi nasional.

“Pakaian bekas impor bukan sekadar isu ekonomi, melainkan juga ancaman kesehatan. Banyak yang masuk tanpa proses sterilisasi dan pengawasan mutu,” ujar Anggawira dalam keterangan resmi, Jumat (14/11).

Menurutnya, pakaian bekas ilegal berpotensi membawa jamur, bakteri, tungau, hingga parasit kulit yang dapat memicu penyakit seperti scabies, dermatitis, dan infeksi kulit. Ia juga menyoroti ketidakjelasan asal-usul barang yang dijual di pasar thrifting, yang bisa saja berasal dari limbah tekstil, donasi bencana, hingga pakaian rumah sakit di luar negeri.

“Tidak ada jaminan dari mana pakaian itu berasal,” tegasnya.

Selain itu, Anggawira menilai aktivitas thrifting ilegal turut menambah beban lingkungan. Banyak pakaian bekas impor sebenarnya merupakan limbah fesyen dari negara maju. Jika tidak laku, barang-barang tersebut hanya akan menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Dari sisi ekonomi, HIPMI menilai praktik thrifting ilegal merugikan industri tekstil dalam negeri. Barang yang masuk tanpa pajak dan bea masuk menciptakan persaingan tidak sehat bagi pengusaha yang patuh aturan.

“Masyarakat perlu memahami bahwa membeli pakaian bekas ilegal berarti mematikan pekerjaan teman sebangsa,” kata Anggawira.

Ia menambahkan, pakaian bekas impor tidak memenuhi standar SNI dan tidak memiliki jaminan keamanan bahan, sehingga semakin berbahaya bagi konsumen.

HIPMI menyambut baik langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menertibkan impor pakaian bekas ilegal. Menurut Anggawira, kebijakan tersebut bukan hanya soal penegakan aturan perdagangan, tetapi juga menyangkut kedaulatan industri nasional dan perlindungan konsumen.****

 

Pos terkait