Fajarasia.id – Fraksi Partai Demokrat menegaskan, sejauh ini belum ada usulan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 di DPR RI. Para Rapat Peripurna Ke-13 DPR kemarin, ucapan PKB, PKS, dan PDIP baru sebatas penyampaian pendapat.
“Tidak ada usulan, kemarin itu penyampaian hanya pendapatan dari pribadi, makanya saya kemudian melakukan konter interupsi. Apa sesungguhnya yang akan diangkatkan karena semuanya kan pendapat pribadi,” kata anggota DPR RI Fraksi Demokrat Herman Khaeron , Kamis (7/3/2024).
Dalam pengusulan hak angket, Herman menjelaskan, pasti adanya sebuah proposal yang sudah ter-draf akademisnya. Kemudian, diajukan kepada pimpinan DPR yang diusung oleh minimanl 25 anggota terdiri dari dua fraksi atau lebih.
“Jadi tidak boleh satu fraksi, harus dua fraksi atau lebih nanti itulah yang akan di dirapatkan pimpinan DPR. Rapat pimpinan DPR kalau kemudian menyetujui, lanjut masuk dalam Bamus (Badan Musyawarah) DPR, yang terdiri dari wakil fraksi partai,” ucap Herman.
Kemudian, Herman menuturkan, dari Bamus DPR selanjutnya masuk ke paripurna. Dengan catatan, hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 disetujui di Bamus DPR.
“Masuk paripurna dipresentasikan oleh para pengusul di paripurna, apa maksud dan tujuannya. Nah, setelah itu baru masuk dalam pembahasan, ada proses dan mekanisme yang telah diatur Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20 A,” ujarnya.****