Fajarasia.id — Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan atau Hergun, mendorong Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk lebih fokus mengawal aduan masyarakat terkait kasus pertanahan di Sumatera Utara.
Menurutnya, pengawasan Ombudsman penting agar persoalan seperti pungutan liar, lambatnya pelayanan, hingga mafia tanah mendapat perhatian publik dan segera dituntaskan. “Ombudsman kewenangannya memang sebatas rekomendasi, tapi harus dijalankan maksimal. Harapan kami ke depan bisa lebih kuat,” kata Hergun, Kamis (11/12/2025).
Hergun menyebut Ombudsman sebagai “polisi pelayanan publik” yang membela hak masyarakat ketika menerima layanan buruk dari penyelenggara negara maupun badan publik.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemkab Deli Serdang, Kanwil BPN Sumut, dan Ombudsman RI agar laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius. “Komunikasi antar-lembaga harus lebih baik, supaya penyelesaian kasus lebih cepat,” ujarnya.
Selain itu, Hergun menyoroti dampak banjir dan longsor di Sumut terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia menilai penataan ruang perlu dikaji ulang agar lebih adaptif terhadap risiko bencana.
“Bencana ini seharusnya jadi momentum untuk mengoreksi penataan lahan ke depan,” tegas legislator Gerindra dari Dapil Jawa Barat IV tersebut.
Dengan pengawasan lintas lembaga, Hergun berharap persoalan pertanahan di Sumut bisa diselesaikan komprehensif dan tidak lagi merugikan masyarakat.***





