Fajarasia.id – Akademisi Rocky Gerung hari ini dijadwalkan hadir di Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai saksi meringankan bagi tersangka Roy Suryo dan dua rekannya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan pemanggilan tersebut. “Iya betul, yang bersangkutan dipanggil hari ini . Rocky akan dimintai keterangan sebagai saksi meringankan untuk RS cs. Rencananya pukul 10.00 WIB,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro telah merampungkan proses pemberkasan terhadap tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Berkas perkara mereka pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Namun, di tengah proses tersebut, Roy Suryo kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana bersama kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin. Laporan itu diterima pada Minggu (25/1) dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.
“Benar, telah diterima dua laporan polisi. Laporan pertama dari Damai Hari Lubis terhadap Ahmad Khozinudin, dan laporan kedua dari Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo serta Ahmad Khozinudin,” jelas Budi Hermanto.
Kedua laporan tersebut menggunakan pasal dalam KUHP baru serta UU ITE. Pelapor menilai nama baik mereka dicemarkan oleh pernyataan para terlapor di ruang publik.
Duduk Perkara
Damai Hari Lubis, saat ditemui di Polda Metro, menjelaskan bahwa pelaporan terhadap Ahmad Khozinudin berawal dari tudingan yang mengaitkan dirinya dengan pemanggilan sejumlah orang setelah bertemu Jokowi di Solo. “Dia bilang gara-gara saya ke Solo, jadilah 22 orang dipanggil. Itu menurut saya hasutan,” kata Damai.
Ia juga menyinggung soal SP3 dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi yang menyeret namanya. Menurut Damai, upaya memperoleh SP3 adalah haknya sebagai warga negara. “Saya berhak memperjuangkan pencabutan status tersangka. Itu bagian dari pemulihan hak saya,” tegasnya.
Damai menyesalkan tudingan Ahmad Khozinudin yang menyebut SP3 kasusnya sebagai ‘KUHAP Solo’. “Seolah-olah perjuangan saya cacat hukum. Padahal itu hak saya sebagai warga negara,” pungkasnya.
Kasus ini pun semakin kompleks dengan hadirnya Rocky Gerung sebagai saksi meringankan, yang diperkirakan akan memberi warna baru dalam proses hukum terhadap Roy Suryo cs.





