Habiburokhman: KUHP-KUHAP Baru Lindungi Pandji Pragiwaksono dari Pemidanaan Sewenang-wenang

Habiburokhman: KUHP-KUHAP Baru Lindungi Pandji Pragiwaksono dari Pemidanaan Sewenang-wenang

Fajarasia.id  – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru justru memberikan perlindungan lebih kuat bagi kebebasan berpendapat. Ia memastikan regulasi anyar ini melindungi para pengkritik pemerintah, termasuk komika Pandji Pragiwaksono, dari ancaman kriminalisasi yang tidak adil.

“Reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru memastikan para pengkritik pemerintah tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).

Politikus Partai Gerindra itu menekankan bahwa KUHP dan KUHAP baru bukan lagi alat kekuasaan yang represif seperti di masa lalu. Menurutnya, regulasi ini didesain sebagai instrumen efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan substantif.

Ia menjelaskan, KUHP lama menganut asas monoistis, yakni pemidanaan hanya berdasarkan pemenuhan unsur delik. Sementara KUHP baru menganut asas dualistis, yang mewajibkan penegak hukum menilai tidak hanya unsur pasal, tetapi juga niat jahat pelaku. Hal ini tertuang dalam Pasal 36, Pasal 54, dan Pasal 53 yang menekankan hakim harus mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum.

Habiburokhman juga menyoroti perlindungan krusial dalam KUHAP baru melalui penerapan mekanisme Restorative Justice (RJ) sebagaimana diatur Pasal 79. Mekanisme ini dianggap relevan bagi aktivis maupun komika, karena kritik yang disampaikan lewat ujaran harus dinilai dari motivasi batin penyampainya.

“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritik. Kritik pasti disampaikan dalam bentuk ujaran, dan untuk memahami makna substantifnya, harus dinilai sikap batin orang yang menyampaikan,” jelasnya.

Melalui forum Restorative Justice, terlapor memiliki kesempatan luas untuk menjelaskan maksud ucapannya tanpa langsung diproses pidana. Jika terbukti bahwa niatnya murni hanya untuk mengkritik, maka ia aman dari jerat hukum.

“Kalau maksudnya hanya mengkritik, maka pelaku punya kesempatan besar untuk menjelaskan maksud tersebut dalam mekanisme restorative justice,” pungkas Habiburokhman.

Pos terkait