Fajarasia.co – Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas akan memanggil Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pengurus Wilayah (PW) DKI Jakarta karena melakukan konvoi di 3 gerai Holywings di Jakarta, Jumat (24/6/2022) malam.
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini akan meminta penjelasan terkait aksi konvoi tersebut. Namun, dia belum memberi tahu apakah akan diberikan sanksi atau tidak.
“Saya akan panggil anak-anak (Ansor DKI). Apa maksudnya konvoi-konvoi itu,”ujar Gus Yaqut yang menteri agama itu saat dikonfirmasi Jumat,(24/06/2022).
Diberitakan sebelumnya, GP Ansor DKI Jakarta akan menggeruduk 3 Holywings di Jakarta, Jumat (24/6/2022) malam. Sebanyak 57 anggota bersiap-siap di depan Kantor PW Ansor, Jalan Tebet Dalam II, Jakarta Selatan.
Tiga titik Holywings yang akan didatangi yakni Holywings Gunawarman, Holywings Senayan Park Mall, serta Holywings Gatsu Club V.
Puluhan anggota Ormas Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta, membubarkan diri setelah menggeruduk tempat hiburan malam Holywings di tiga lokasi di Jakarta, Jumat (24/6/2022) malam.
Terlihat massa bubar sekitar pukul 22.58 WIB di Holywings Gatot Soebroto, Jakarta Selatan. Terlihat mereka melantunkan shalawat ketika membubarkan diri seraya mengibarkan bendera.
Wakil Ketua GP Ansor DKI Jakarta, Sufyan Hadi mengatakan, kegiatan ini dilakukan secara damai, serta meminta izin tujuan, tuntutan, dan harapannya.
“Beberapa tuntutan yang menjadi pembelajaran untuk pihak manajemen Holywings, dan kami minta mari kita sama sama menjaga kondusifitas yang ada di DKI Jakarta,” ujar Sufyan saat melakukan penggerudukan di Holywings Gatot Soebroto kepada wartawan Jumat (23/6/2022) malam.
Ia juga menyampaikan, jangan ada suatu hal yang dapat menyulut api permusuhan serta ujaran kebencian yang membuat masyarakat pecah.
“Jangan sampai ada suatu hal yang mampu menyulut api permusuhan, ujaran kebencian yang menyebabkan kita pecah,” pungkasnya.
Sufyan mengingatkan jika tidak ada itikad baik dari pihak Holywings, ia akan kembali melakukan aksi penutupan ini.
“Iya kalau tidak ada itikad baik dan menjamin tidak akan terjadi kembali kami terpaksa harus melakukan ini,” bebernya.
Soal penetapan tersangka yang sudah diproses, Sufyan mengaku akan mengkaji kembali dengan pengurus wilayah GP Ansor.
“Kami akan lakukan kajian lagi kami akan diskusi lagi dengan pengurus pimpinan wilayah. Nanti saya pelajari lagi silahkan proses,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya,Polisi awalnya mengamankan sejumlah karyawan Holywings di kawasan Serpong, Tangsel untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, saat polisi menemukan bukti dugaan penistaan agama dan penyebaran hoaks serta ITE, polisi lantas menetapkan 6 orang tersangka.
“Keenamnya yakni EJD (27) lelaki, NDP (36) perempuan, DAD (27) lelaki, EA (22) perempuan, A (25) perempuan, dan AAM (25),” katanya.
Enam tersangka dikenakan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU No 1 Tahun 1946, pasal 156 atau pasal 156 A KUHP. Lalu, pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian, juncto pasal 56 KUHP yang mana mereka melakukan perbuatan pidananya secara bersama-sama. Mereka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.***





