Fajarasia.id – Anggota Komisi VI DPR, Firnando H Ganinduto mendorong Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia menyebut, Revisi Undang-Undang tersebut menjadi langkah krusial untuk menghadirkan sistem perlindungan konsumen yang relevan.
“Dengan perubahan pola konsumsi masyarakat dan makin kompleksnya interaksi antara produsen dan konsumen di ruang digital. Pembaruan menyeluruh bukan lagi pilihan, tetapi keharusan,” kata legislator dari fraksi Golkar tersebut dalam keterangan tertulisnya, pada Senin (30/6/2025).
Firnando menyatakan, saat ini terjadi meningkatnya risiko yang dihadapi konsumen dalam era digital. Ia menjelaskan, mulai dari pencurian data pribadi, penipuan online, hingga pembajakan produk digital.
“Konsumen harus dijamin haknya atas perlindungan data pribadi, akses pengaduan digital yang cepat, serta informasi yang transparan. Platform digital tidak bisa terus bersembunyi di balik status sebagai fasilitator, mereka harus ikut bertanggung jawab,” ucapnya.
Firnando menambahkan, Revisi Undang-Undang tersebut menegaskan kewajiban pelaku usaha untuk memastikan keamanan produk dan sistem transaksi digital. Menurutnya, negara harus berani menetapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang merugikan konsumen secara sistematis.
“Kami ingin membangun ekosistem perdagangan digital yang tidak hanya efisien, tapi juga adil, aman, dan bertanggung jawab. Revisi Undang-Undang ini menjadi jawaban konkret atas kompleksitas risiko konsumen hari ini,” ujarnya.




