Fajarasia.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya untuk memperluas ekspor produk perikanan Indonesia ke pasar global, khususnya Taiwan dan Korea Selatan.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Ishartini, menyampaikan sebanyak 33 Unit Pengolahan Ikan (UPI) baru telah memperoleh approval number dari otoritas kedua negara. Dengan tambahan ini, total UPI yang berhak mengekspor ke Korea Selatan mencapai 710 perusahaan, sementara ke Taiwan sebanyak 711 perusahaan.
“Setelah melalui komunikasi antar-otoritas dan inspeksi bersama, kami menerima notifikasi resmi terkait persetujuan ekspor bagi 33 UPI baru,” ujar Ishartini.
Ia optimistis penambahan tersebut akan mendongkrak kinerja ekspor, terutama untuk memenuhi lonjakan permintaan ikan menjelang Hari Raya Imlek 2026. Tren ekspor ke dua negara memang terus meningkat. Pada 2025, volume ekspor ke Korea Selatan mencapai 26.107 ton senilai 87,3 juta dolar AS, sementara ke Taiwan mencapai 57.308 ton dengan nilai 106,3 juta dolar AS.
Komoditas unggulan yang dikirim antara lain shrimp cracker pellets, dried seaweed, frozen surimi, red shrimp untuk pasar Korea Selatan, serta live shellfish, frozen squid, tilapia belly meat untuk pasar Taiwan.
Approval number diberikan setelah UPI lolos inspeksi ketat terkait standar sanitasi, higiene, dan keamanan pangan. Dengan pengakuan ini, KKP berharap ekspor perikanan Indonesia semakin berdaya saing dan mampu memberikan kontribusi besar terhadap devisa negara.





