Eks Sekdis CKTR Bekasi Beni S Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

Eks Sekdis CKTR Bekasi Beni S Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

Fajarasia.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Bekasi, Beni Saputra. Ia sebelumnya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, namun tidak hadir.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya belum menerima konfirmasi dari Beni terkait ketidakhadirannya. Karena itu, KPK mengimbau agar Beni bersikap kooperatif pada panggilan berikutnya.

“Belum ada konfirmasi yang kami terima sehingga KPK mengimbau agar pada penjadwalan berikutnya kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” ujar Budi di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Menurut Budi, keterangan Beni dibutuhkan untuk memperkuat penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, H.M. Kunang (HMK).

“Mengingat pentingnya keterangan dari saudara BS, KPK mengimbau agar pada penjadwalan pemeriksaan berikutnya bisa kooperatif,” tegasnya.

Beni Saputra diketahui ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025. Dalam OTT kesepuluh tahun ini, sepuluh orang diamankan, termasuk ADK dan HMK.

Sehari kemudian, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa intensif. Dari hasil OTT, KPK menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap proyek.

Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga tersangka:

  • Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi nonaktif)
  • H.M. Kunang (ayah ADK sekaligus Kepala Desa Sukadami)
  • Sarjan (pihak swasta)

ADK dan HMK ditetapkan sebagai penerima suap, sementara Sarjan diduga sebagai pemberi suap.

Dengan penjadwalan ulang pemeriksaan saksi, KPK berharap bisa mengurai lebih jauh konstruksi perkara dan memastikan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pos terkait