DPR Terima Aspirasi Pedagang Thrifting, Dorong Regulasi yang Adil

DPR Terima Aspirasi Pedagang Thrifting, Dorong Regulasi yang Adil

Fajarasia.id – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, menegaskan komitmen parlemen untuk memperhatikan suara para pelaku usaha thrifting dalam proses perumusan kebijakan pemerintah. Hal ini disampaikan Adian saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pedagang pakaian bekas dari berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Lampung, Bandung, Papua, Jambi, hingga Yogyakarta, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan.

Adian menekankan pentingnya mendengar langsung kondisi di lapangan, terutama di tengah wacana larangan impor pakaian bekas yang kembali mencuat dan menimbulkan keresahan. Ia memaparkan bahwa jumlah barang thrifting yang masuk ke Indonesia hanya sekitar 3.600 kontainer, atau 0,5 persen dari total 28.000 kontainer tekstil ilegal. “Data ini menunjukkan thrifting bukan ancaman utama bagi UMKM,” jelasnya.

Menurut Adian, kebijakan negara tidak boleh hanya berlandaskan stigma, melainkan harus berbasis data yang akurat. Ia menilai persoalan thrifting selalu berulang setiap tahun, namun penanganannya tidak pernah dilakukan secara komprehensif. “Negara tidak boleh hadir hanya dengan tindakan, tetapi juga dengan keadilan. Jangan menekan rakyat kecil ketika lapangan kerja belum tersedia memadai,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, sejumlah pedagang menyampaikan keluhan terkait operasi penertiban yang dianggap represif dan merugikan. Mereka merasa diperlakukan layaknya pelaku kriminal. Adian menegaskan, sebelum melakukan penindakan, pemerintah harus terlebih dahulu menghadirkan solusi nyata yang bisa diterapkan.

Rifai Silalahi, pedagang dari Pasar Senen, Jakarta, menuturkan bahwa usaha pakaian bekas telah menjadi bagian dari UMKM selama puluhan tahun. Ia menekankan bahwa thrifting tidak mengganggu produk lokal. “Yang merusak pasar bukan kami, tapi banjirnya produk impor baru. China menguasai 80 persen, ditambah Amerika, Vietnam, dan India sekitar 15 persen. Produk lokal hanya tersisa 5 persen,” ungkap Rifai.

Menanggapi aspirasi tersebut, Adian memastikan BAM DPR RI akan menindaklanjuti dengan dialog lanjutan bersama kementerian terkait, khususnya Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan. Ia menilai penyelesaian masalah thrifting hanya bisa dicapai jika seluruh pemangku kepentingan duduk bersama dan melihat isu ini secara menyeluruh, mencakup aspek ekonomi, sosial, dan keberlangsungan hidup pedagang.

Pos terkait