Fajarasia.id – DPR RI menegaskan bahwa ketentuan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004) tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini disampaikan dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi pada Perkara Nomor 14/PUU-XXIV/2026.
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, yang bertindak sebagai kuasa DPR, menjelaskan bahwa Pasal 286 yang dirujuk dalam ketentuan tersebut tidak bisa dimaknai secara terpisah, melainkan harus dipahami sebagai satu kesatuan dengan pasal lain dalam UU 37/2004, khususnya terkait mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Menurutnya, rujukan Pasal 286 diperlukan untuk memastikan hak kreditur separatis yang menolak rencana perdamaian tetap terlindungi, sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (2). “Ketentuan ini memberikan kepastian hukum dan memastikan hak kreditur separatis dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
DPR juga menanggapi dalil Pemohon terkait frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” yang dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum. Soedeson menegaskan frasa tersebut merupakan konsekuensi hukum ketika rencana perdamaian debitur dalam proses PKPU tidak disetujui atau tidak disahkan pengadilan.****






