Fajarasia.id – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan bahwa ketentuan persatuan harta dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan memberikan kepastian hukum bagi kreditur maupun debitur. Hal ini disampaikan dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Nomor 34/PUU-XXIV/2026.
Soedeson menjelaskan, konsep persatuan harta telah lama dikenal dalam sistem hukum nasional dan diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari KUHPerdata hingga Undang-Undang Perkawinan. “Persatuan harta maupun harta bersama lahir sebagai konsekuensi yuridis perikatan antara suami dan istri melalui perkawinan,” ujarnya.
Menurut DPR, persetujuan pasangan dalam pengelolaan harta bersama bukanlah unsur pembentuk kepemilikan, melainkan mekanisme perlindungan dalam pengurusan harta. Karena itu, keberadaan persatuan harta dinilai sebagai konsekuensi hukum otomatis sejak perkawinan berlangsung.
Lebih lanjut, DPR menekankan bahwa kepailitan merupakan mekanisme sita umum atas seluruh kekayaan debitur. Frasa ‘persatuan harta’ dalam Pasal 23 dan Pasal 64 ayat (1) UU Kepailitan dipandang sebagai konsekuensi logis dari rezim hukum perkawinan yang sudah diatur sebelumnya. “Ketentuan pasal-pasal tersebut mencerminkan keseimbangan antara perlindungan keluarga dan kepentingan pihak ketiga yang beritikad baik, khususnya kreditur,” jelas Soedeson.
DPR RI menilai mekanisme kepailitan terhadap harta bersama justru memberikan kepastian hukum yang adil, karena seluruh harta ditempatkan dalam pemberesan yang transparan dan diawasi pengadilan. Proses tersebut juga tidak melanggar hak atas harta benda, sebab dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip due process of law.
Dalam kesimpulannya, DPR menegaskan bahwa ketentuan mengenai persatuan harta dalam UU Kepailitan merupakan bagian dari sistem hukum yang saling berkaitan antara hukum keluarga, perdata, dan kepailitan. Norma tersebut dinilai tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.****





