Realitarakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) dalam Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan.
Persetujuan ini diberikan setelah Komisi XI DPR RI menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Wakil Ketua DPR Saan Mustopa yang memimpin sidang menanyakan persetujuan anggota dewan, dan seluruh peserta rapat menyatakan setuju.
Komisi XI dalam laporannya menegaskan bahwa proses uji kelayakan dilakukan secara menyeluruh, mencakup integritas, rekam jejak, kompetensi di bidang moneter dan perbankan, serta visi calon dalam menjaga stabilitas rupiah dan sistem keuangan nasional.
Dengan pengesahan tersebut, DPR RI akan menyampaikan keputusan rapat paripurna kepada Presiden Republik Indonesia untuk menetapkan Thomas Djiwandono secara resmi sebagai Deputi Gubernur BI sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Langkah ini menandai komitmen DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memperkuat peran Bank Indonesia sebagai bank sentral yang independen dalam menghadapi tantangan ekonomi nasional maupun global.





