DPR Sahkan Komisioner OJK Baru, Pengawasan Diminta Diperkuat

DPR Sahkan Komisioner OJK Baru, Pengawasan Diminta Diperkuat

Fajarasia.id  – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan lima anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menekankan pentingnya penguatan pengawasan sektor jasa keuangan di tengah meningkatnya risiko global dan pesatnya transformasi digital.

“Industri jasa keuangan kita sekarang bukan kecil. Skala pengawasannya besar dan risikonya makin kompleks. Karena itu, OJK ke depan harus hadir sebagai regulator yang tegas, tapi juga adaptif terhadap perubahan,” ujar Misbakhun dalam keterangan pers, Sabtu (14/3/2026).

Ia menilai tantangan OJK semakin besar seiring pertumbuhan industri keuangan nasional, volatilitas pasar global, serta perkembangan teknologi finansial seperti fintech lending, aset kripto, dan inovasi digital lainnya. Misbakhun menegaskan OJK tidak hanya berperan sebagai pembuat aturan, tetapi juga sebagai penjaga stabilitas pasar.

Selain itu, aspek perlindungan konsumen disebut harus menjadi prioritas. Dengan tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih sekitar 50 persen, banyak warga rentan terhadap risiko produk keuangan, mulai dari pinjaman online ilegal hingga investasi berisiko tinggi.

“Edukasi harus agresif, pengawasan progresif, dan perlindungan konsumen harus nyata,” tegasnya.

Misbakhun menambahkan, kepercayaan investor terhadap sistem keuangan Indonesia sangat bergantung pada kualitas regulator. DPR, lanjutnya, akan terus mengawal kinerja komisioner OJK baru agar penguatan sektor keuangan berjalan efektif dan berdampak pada stabilitas ekonomi nasional.****

Pos terkait