Fajarasia.co – Johanis Tanak resmi menggantikan Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah ditetapkan Komisi III DPR melalui voting. Dalam voting ini, Johanis memperoleh sebanyak 38 suara dan Nyoman mendapatkan 14 suara, serta satu suara dinyatakan tidak sah.
Lalu bagaimana profil Johanis Tanak ini? Berikut profilnya.
Johanis Tanak pernah menempuh pendidikan di Universitas Hasanuddin, Fakultas Hukum pada tahun 1983. Kemudian, pada tahun 2019, ia melanjutkan pendidikannya hingga mendapatkan gelar Doktor di Universitas Airlangga pada program studi Ilmu Hukum.
Johanis pernah menjabat sebagai Wakil Kejaksaan Tinggi Riau pada 2014. Kemudian, pada tahun 2016 ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Selanjutnya, ia pernah menduduki jabatan sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Selain itu, ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Sebelumnya,dalam uji kepatutan dan kelayakan, Johanis Tanak menyatakan pemikirannya untuk memberlakukan restorative justice dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Karena menurut pemikiran saya, restorative justice tidak hanya dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana umum, termasuk juga dalam perkara tindak pidana khusus, itu dalam hal ini korupsi,” katanya dikutip dari Antara.
Dijelaskan pula bahwa restorative justice bisa diberlakukan meskipun dalam Pasal 4 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 menyebutkan apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara, tidak menghapus proses tindak pidana korupsi.
“Namun, hal itu sangat dimungkinkan berdasarkan teori ilmu hukum yang ada bahwa peraturan yang ada sebelumnya dikesampingkan oleh peraturan yang ada setelah itu,” ujarnya.****