DPR: Revisi UU HAM Harus Fokus pada Hak Warga

DPR: Revisi UU HAM Harus Fokus pada Hak Warga

Fajarasia.id  – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) harus diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak warga negara, bukan sekadar perebutan kewenangan antar lembaga.

“Revisi UU HAM ini sebesar-besarnya untuk kepentingan warga negara. Bukan untuk kepentingan sektoral lembaga kementerian atau komnas,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).

Politikus NasDem itu menilai kehadiran Kementerian HAM dan komisi nasional terkait HAM seharusnya memperkuat pemajuan HAM di Indonesia. Ia menekankan pembahasan revisi tidak boleh terjebak pada perdebatan sektoral, melainkan fokus pada promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM.

Willy menambahkan, DPR akan membuka ruang keterlibatan publik dalam pembahasan revisi UU HAM. “Nanti di DPR publik akan secara resmi diajak terlibat lewat berbagai mekanisme, mulai dari media daring DPR hingga rapat terbuka,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai draf revisi UU HAM yang disusun pemerintah berpotensi melemahkan tugas dan independensi Komnas HAM. Ia menyoroti sejumlah pasal yang dianggap mereduksi fungsi pengawasan dan penelitian lembaga tersebut.****

Pos terkait