Fajarasia.id – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dilakukan secara inklusif dan terbuka, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Langkah ini diambil agar regulasi baru tersebut benar-benar menjawab tantangan dan kebutuhan riil dunia pendidikan di Indonesia.
“Kami menerima masukan dari kampus, organisasi masyarakat, hingga kementerian dan lembaga, termasuk dari PGRI Jawa Tengah, agar RUU Sisdiknas menjadi solusi konkret bagi persoalan pendidikan,” ujar Fikri, Senin (27/10/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Fikri saat menjadi pembicara dalam diskusi kelompok terpumpun bertajuk “RUU Sisdiknas dalam Perspektif Guru dan Dosen Indonesia” yang digelar di Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) selama masa reses Oktober 2025. Acara tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat serta Dewan Pakar PGRI Jateng Ravik Karsidi.
Fikri menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas akan menggabungkan tiga regulasi utama: UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pendekatan kodifikasi ini dinilai lebih sistematis dan menyeluruh.
Secara hukum, penyusunan RUU ini juga merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pendidikan dasar wajib dilaksanakan tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
RUU Sisdiknas yang tengah difinalisasi terdiri dari 42 bab dan 261 pasal, dengan 74 pasal di antaranya merupakan materi baru. Beberapa poin penting mencakup perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun, penguatan perlindungan dan kesejahteraan guru termasuk guru PAUD, serta penegasan posisi pendidikan keagamaan dan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
RUU ini juga mengatur pendanaan pendidikan yang berpihak pada daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), penyelenggaraan pendidikan inklusif, serta perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi di lingkungan sekolah.
Dukungan terhadap sekolah swasta dan madrasah turut menjadi perhatian, melalui skema pendanaan yang adil, peningkatan fasilitas, dan pengembangan kualitas tenaga pendidik. Selain itu, pembahasan juga mencakup penataan pendidikan kedinasan dan perguruan tinggi kementerian/lembaga (PTKL), serta strategi digitalisasi pendidikan untuk mendorong pemanfaatan teknologi secara optimal.(Ess)





