Fajarasia.id – Komisi I DPR RI menyampaikan kecaman tegas terhadap keputusan Parlemen Israel yang mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel. Kebijakan tersebut dinilai melanggar prinsip hukum internasional dan hak asasi manusia.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Anton Sukartono Suratto, menegaskan bahwa penerapan hukuman mati yang secara selektif menyasar kelompok tertentu mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum. “Kebijakan ini menimbulkan persoalan serius dalam perspektif hukum internasional, khususnya terkait prinsip non-diskriminasi,” ujarnya.
Anton menambahkan, Indonesia sebagai Ketua Dewan HAM PBB memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk mendorong isu ini dibahas secara serius di forum internasional. Ia menekankan bahwa kebijakan diskriminatif tersebut berpotensi memperburuk situasi kemanusiaan di Palestina dan menghambat upaya perdamaian yang berkeadilan.
“Ketika hukuman dijatuhkan berdasarkan identitas, bukan semata perbuatan, maka hal tersebut mencederai prinsip keadilan universal,” tegasnya.
Komisi I DPR mendorong pemerintah Indonesia mengambil sikap tegas melalui forum bilateral maupun multilateral, sebagai wujud komitmen konstitusi bahwa segala bentuk penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi.****





