Ditetapkan Tersangka, Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi Terancam 6 Tahun Penjara

Ditetapkan Tersangka, Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi Terancam 6 Tahun Penjara

Fajarasia.co – Sopir truk bernama S (30) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan maut yang menewaskan sepuluh orang di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi. Atas insiden tersebut sopir juga diancam penjara dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Dengan sangkaan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo ketika dihubungi, Kamis (1/9/2022).

Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas berkaitan dengan kelalalian sopir. Artinya, sopir diduga lalai saat insiden tersebut terjadi.

“Diduga mengantuk, jadi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” tuturnya.

Sebelumnya, polisi resmi menetapkan sopir truk trailer bernama S (30) menjadi tersangka atas kecelakaan maut yang menewaskan sepuluh orang yang terjadi di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi.

“Iya betul, sopir sudah tersangka,” ucap Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo ketika dihubungi, Kamis (1/9/2022).

Dari hasil pemeriksaan sementara, sopir diduga truk lalai dalam mengendarai truknya. Hal ini berkaitan dengan sang sopir yang mengantuk saat berkendara.

Pos terkait