Dipenghujung Tahun 2022, Kejari TTU Selamatkan Aset Daerah Rp. 80 Miliar

Dipenghujung Tahun 2022, Kejari TTU Selamatkan Aset Daerah Rp. 80 Miliar

Fajarasia.id – Ditahun 2022, kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dibawah komando Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H, patut diancungi jempol.

Pasalnya, Kejari Kabupaten TTU berhasil menyelamatkan aset berupa tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten TTU seluas 80 Ha yang nilianya mencapai Rp. 80 miliar.

Kajari Kabupaten TTU, Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H melalui Kasi Intel Kejari Kabupaten TTU, Hendrik Tiip, S. H kepada wartawan, Senin (27/12/2022) mengaku bahwa di tahun 2022 ini, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari TTU menyelamatkan aset berupa tanah milik Pemda Kabupaten TTU seluas 80 Ha yang nilainya mencapai Rp. 80 miliar.

Dimana, kata dia, aset berupa tanah seluas 80 Ha milik Pemda Kabupaten TTU ini dikuasai oleh PT. Timor Sarana Pembangunan Nekmese selama enam belas (16) tahun. Dan, diserahkan secara sukarela oleh Direktur PT. Timor Sarana Pembangunaj Nekmese, Drs. Alberth Foenay.

Selain itu, lanjutnya, bidang intelejen Kejari TTU melakukan penyelidikan (Lid) satu (1) perkara, ditamgani lima (5) perkara dan diselesaikan tiga (3) sedangkan yang tersisa dua (2) perkara.

Ditambahkan Tiip, bidang intelejen Kejari TTU melakukan pengawalan terhadap proyek strategis nasional yang nilainya mencapai Rp. 135. 410. 342. 000 yang seluruhnya terealisasi demgan baik. Sedangkan untuk bidang pembinaan penyerapan anggaran mencapai 98 persen (%).

Bidang pidana umum, berhasil melalukan restoratif justice (RJ) sebanyak enam (6) perkara, SPDP sebanyak 89 dan terealisasi, pra penuntutan 75 perkara dan seluruhnya terealisasi.

Untuk penuntutan sebanyak 65 perkara, teralisasi sebanyak 62 perkara, eksekusi 54 perkara teralisasi 54 perkara dan eksekusi terpidana ssbanyak 64 orang teralisasi sebanyak 64 orang.

Untuk bidang Pidana Khusus, lidik 12 Perkara. Diselesaikan 10 perkara, pra Penuntutan 15 perkara diselesaikan 15 perkara, Penuntutan 18 perkara diselesaikan 18 perkara, eksekusi perakara Tipikor ditargetkan 12 perkara dilaksanakan 12 perkara

Dan, eksekusi Uang pengganti sebesar Rp.2.416.296.520 (Dua miliar empat ratus enam belas juta dua ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus dua puluh rupiah) dan ini sebagai PNBP Kejaksaan yang telah disetorkan ke Kas Negara.

Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip juga mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Daerah dan Masyarakat Kabupaten TTU yang telah mendukung Kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU.

“Pintu kantor Kejari TTU tetap terbuka bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah yang sekiranya ingin berkonsultasi dan atau memberikan kritik yang membangun untuk perbaikan kinerja Kejari Kabupaten TTU dan untuk kesejahteraan Masyarakat dengan tangan terbuka kami menerima semua itu untuk kebaikan bersama dan untuk kepentingan penegakan hukum di Bumi BIINMAFFO,” tutup Hendrik.(rey)

Pos terkait