Fajarasia.id – Diduga kuat Polres Ende sengaja memperlambat proses hukum kasus dugaan tindak pidana tambang illegal (galian C) milik PT Yetty Dharmawan.
Pasalnya, semenjak ditetapkannya tiga (3) orang sebagai tersangka, Polres Ende tidak melakukan penahanan terhadap tiga tersangka diantaranya YD, SI dan AD. Bahkan, Polres Ende diduga lakukan pembiaran terhadap ketiga tersangka hingga berkeliaran bebas.
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika yang dihubungi wartawan sejak Sabtu 17 Februari 2024 hingga Selasa 20 Februari 2024, Kapolres Ende memilih bungkam.
Bahkan pesan Whats App (WA) melalui nomor 08115xxxxx milik Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika tidak merespon hingga berita ini diturunkan.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Ende, Arbin Nu’man mengaku bahwa semenjak berkas perkara tambang ilegal milik PT Yetty Dharmawan dikembalikan pada Tahun 2023 lalu disertai petunjuk, hingga saat ini polisi belum juga memenuhi petunjuk dari jaksa peneliti berkas perkara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende.
“Sampai sekarang berkasnya tidak kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende sejak dikembalikan pada tahun 2023 lalu disertai petunjuk,” kata Kasi Intel Kejari Ende, Arbin, Senin 19 Februari 2024.
Arbin Nu’man jika petunjuk tidak dipenuhi maka Kejari Ende segera mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana tambang ilegal (galian C) milik PT Yetty Dharmawan.
Menurut Kasi Intel, SPDP kasus dugaan tindak pidana tambang ilegal (galian c) milik PT Yetty Dharmawan tersebut bakal dikembalikan karena hingga saat ini berkas perkara yang dikembalikan jaksa disertai petunjuk di Tahun 2023 lalu tidak dikembalikan Polres Ende.
“Sesuai Pedoman Nomor 24 tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana umum apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak berkas perkara dikembalikan kepada penyidik, namun penyidik belum menindaklanjuti petunjuk yang diberikan, penuntut umum mengirimkan surat permintaan perkembangan penyidikan kepada penyidik dan ini sudah kami kirimkan,” ungkap Kasi Intel Kejari Ende, Arbin Nu’man belum lama ini.
“Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat permintaan perkembangan penyidikan dikirimkan kepada penyidik sebagaimana dimaksud pada angka 6, namun penyidik belum juga menindaklanjuti petunjuk yang diberikan, demi kepastian hukum serta sesuai asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, SPDP tersebut dikembalikan kepada penyidik,” tambah Kasi Intel Kejari Ende.
Kasi Intel Kejari Ende kembali menegaskan berkas perkara telah dikembalikan di Tahun 2023 lalu untuk dilengkapi oleh penyidik sebagaimana petunjuk Jaksa Peneliti namun hingga saat ini Polres Ende belum mengembalikan berkas perkara.
Terkait dengan perkembangan kasus dugaan tambang ilegal (galian c) milik PT Yetty Dharmawan, Kasi Intel mengaku bahwa sejak Januari 2024 sudah dikirimkan surat permintaan perkembangan penyidikan namun tidak direspon oleh pihak Polres Ende.
“Yang jelas surat permintaan perkembangan penyidikan sudah kami layangkan tetapi tidak direspon oleh Polres Ende,” tutup Kasi Intel Kejari Ende.(rey)




