Diduga Ada KKN Dalam Proyek Embung di TTU, Negara Rugi Rp. 1, 4 Miliar

Diduga Ada KKN Dalam Proyek Embung di TTU, Negara Rugi Rp. 1, 4 Miliar

Fajarasia.co – Hingga saat ini, pekerjaan embung di wilayah Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan beberapa embung lainnya tidak memberikan asas manfaat apapun kepada masyarakat sekitar.

Proyek pekerjaan beberapa embung diwilayah Kabupaten TTU yang nilainya mencapai Rp. 4 miliar, diduga kuat adanya Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten TTU.

Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT, Alfred Baun kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022) diduga kuat telah terjadi konspirasi atau KKN dalam sejumlah proyek pekerjaan embung di Kabupaten TTU.

Pasalnya, kata Alfred, mulai dari kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan perencana memiliki hubungan yang erat dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten TTU, Januarius T. Salem.

“Itu ada konspirasi atau ada dugaan KKN dalam proyek bung di TTU. Bagaimana mungkin, mulai dari kontraktor, PPK dan konsultan perencana memiliki hubungan kekerabatan yang sangat erat,” kata Ketua Araksi NTT, Alfred Baun.

Menurut Ketua Araksi NTT, akibat adanya hubungan kekerabatan dalam pelaksanaan proyek tersebut, membuat proyek pekerjaan embung disejumlah titik di wilayah Kabupaten TTU menjadi gagal.

Ditegaskan Alfred, dengan gagalnya serta tidak tercapainya asas manfaat bagi masyarakat di Kabupaten TTU maka Araksi menilai bahwa proyek itu gagal total.

Bahkan, lanjutnya, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan sendiri yang dilakukan oleh Araksi NTT, nilai kerugian keuangan dalam proyek itu mencapai Rp. 1, 4 miliar dari total anggaran Rp. 4 miliar.

“Kalau berdasarkan perhitungan kami dari Araksi NTT, negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp. 1, 4 miliar dari anggaran Rp. 4 miliar,” ungkap Araksi NTT.

Mengenai gagalnya proyek itu, kata dia, ARAKSI NTT telah melaporkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten TTU, Januarius Salem kepada Kejati NTT agar ditindaklanjuti sejumlah pekerjaan embung tersebut.

Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H kepada wartawan membenarkan adanya laporan dari Araksi NTT terkait proyek pekerjaan embung di TTU.

Untuk itu, katanya, penyidik pada Kejati NTT telah melayangkan surat panggilan kepada Kadis PUPR Kabupaten TTU, Januarius Salem untuk diperiksa.

Menurut Abdul Hakim, berdasarkan surat panggilan yang telah dilayangkan kepada Kadis PUPR TTU, Januarius Salem akan diperiksa pada Senin 17 Oktober 2022 mendatang di Kantor Kejati NTT.

“Sudah ditindaklanjuti sehingga dilayangkan panggilan kepada Kadis PUPR TTU, januarius Salem untuk diperiksa Senin 17 Oktober 2022 mendatang,” terang Abdul.

Hingga berita ini diturunkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten TTU, Januarius Salem belum berhasil dikonfirmasi wartawan terkait pemeriksaan dirinya pada Senin 17 Oktober 2022 di Kejati NTT.(rey)

Pos terkait