Di MK, DPR Tegaskan UU Cipta Kerja Sah dan Konstitusional

Di MK, DPR Tegaskan UU Cipta Kerja Sah dan Konstitusional

Fajarasia.id — Dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan oleh Kuasa DPR RI, Anggota Komisi III Wayan Sudirta, yang menekankan bahwa seluruh pasal yang diuji tetap konstitusional. DPR RI menegaskan perlindungan lahan pertanian, mekanisme Proyek Strategis Nasional (PSN), serta kebijakan impor pangan telah diatur secara komprehensif dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat.

“Pengaturan impor komoditas pertanian dalam UU Cipta Kerja merupakan konsekuensi hukum dari putusan WTO tahun 2017, namun tetap mengutamakan perlindungan terhadap petani dan kebutuhan dalam negeri,” jelas Wayan dalam sidang yang digelar secara hybrid dari Ruang Puspanlak UU Badan Keahlian DPR RI, Senayan.

Selain itu, DPR RI menegaskan bahwa pelibatan pihak swasta dalam pembangunan untuk kepentingan umum tidak mengurangi hak negara dalam penguasaan tanah. Pembentukan Bank Tanah juga dipandang sebagai solusi strategis untuk mengelola pertanahan secara terencana dan berkelanjutan.

Dengan kesimpulan tersebut, DPR RI berharap Majelis Hakim MK mempertimbangkan bahwa UU Cipta Kerja tetap sah, konstitusional, dan memiliki kekuatan hukum mengikat demi mendukung pembangunan nasional serta kesejahteraan rakyat.

Pos terkait