Fajarasia.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menutup delapan perlintasan sebidang di sejumlah wilayah operasionalnya selama Januari 2025. Penutupan dilakukan di Daop 2 Bandung, Daop 6 Yogyakarta, Daop 8 Surabaya, Daop 9 Jember, serta Divre I Medan.
“Sepanjang Januari hingga Desember 2024, KAI telah berhasil menutup 309 perlintasan sebidang. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, yang menyatakan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpalang pintu dengan lebar kurang dari dua meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api,” kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba, Jumat (7/2/2025).
KAI menjelaskan penutupan perlintasan sebidang ini merupakan langkah untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Karenanya, masyarakat diminta untuk tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup.
Anne mengatakan ada oknum masyarakat yang mencoba membuka kembali perlintasan yang telah ditutup. Hal ini dinilai dapat membahayakan baik perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
Pada Januari 2025, KAI mencatat 26 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sebanyak 16 kecelakaan di antaranya terjadi di perlintasan yang tidak dijaga.
Jumlah kejadian tertinggi tercatat di Divre IV Tanjungkarang dengan lima kecelakaan. Selain penutupan, KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan juga melakukan sosialisasi keselamatan sejak 2020.
Langkah-langkah lain yang diambil termasuk pemasangan spanduk peringatan di lokasi rawan kecelakaan. Pihaknya juga menertibkan bangunan liar di sekitar jalur kereta api dan mengusulkan pembangunan perlintasan tidak sebidang, seperti flyover.
Penutupan perlintasan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Keselamatan di perlintasan sebidang, menurut KAI, sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas.****