Fajarasia.id – Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menegaskan Peraturan Menteri terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun telah memiliki dasar hukum yang kuat. Aturan tersebut dipayungi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 40 dan 41.
“Peraturan Menteri ini sudah terintegrasi dengan UU ITE sehingga memiliki legitimasi sekaligus kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujar Dave, Senin (9/3/2026).
Dave menjelaskan, kedua pasal tersebut dapat digunakan untuk menegakkan kepatuhan terhadap platform digital yang tidak mematuhi aturan. Ia menekankan keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, perusahaan platform, sekolah, dan orang tua.
Menurutnya, sosialisasi masif perlu dilakukan agar masyarakat memahami bahwa pembatasan ini bukan sekadar larangan, melainkan bentuk perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah juga diminta bekerja sama dengan platform digital untuk memastikan mekanisme verifikasi usia berjalan efektif.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menunda akses anak di bawah 16 tahun ke sejumlah platform berisiko tinggi. Kebijakan ini merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Menkomdigi Meutya Hafid menyebut aturan tersebut sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di dunia maya. “Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” jelasnya.****





