Danu Arman dan Yudi Rozadinata Hakim di PN Rangkasbitung Dipecat Gegara Pakai Narkoba di Ruang Kerja

Danu Arman dan Yudi Rozadinata Hakim di PN Rangkasbitung Dipecat Gegara Pakai Narkoba di Ruang Kerja

Fajarasia.id – Dua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Danu Arman dan Yudi Rozadinata dipecat secara tidak hormat karena mengonsumsi narkoba di ruang kerjanya.

Sanksi itu dijatuhkan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.

“Menyatakan hakim Danu Arman dan Yudi Rozadinata telah terbukti melanggar Angka 5 butir 5.1.1 dan Angka 7.1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 47/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Panduan Penegakan KEPPH dan menjatuhkan sanksi kepada DA dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” ucap Amzulian membacakan putusannya, Selasa (18/7).

Keputusan itu diambil secara bulat lantaran majelis menganggap bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan terlapor  Danu Arman dan Yudi Rozadinata.

Dalam MKH, Danu Arman dan Yudi Rozadinata didampingi oleh perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Dia menghadirkan saksi meringankan, yaitu terdiri dari ibu dan istri terlapor yang juga seorang hakim, serta mantan atasan terlapor di PN Rangkasbitung yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN.

Berikut Profil Keduanya : 

Danu Arman dan Yudi Rozadinata Hakim di PN Rangkasbitung Dipecat Gegara Pakai Narkoba di Ruang Kerja

 

Sebelumnya, Danu Arman dan Yudi Rozadinata  ditangkap jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten pada saat sedang menggunakan sabu di kantor PN Rangkasbitung, Selasa (17/5) lalu.

Kasus terungkap saat BNN Provinsi Banten mendapat informasi mengenai pengiriman sabu melalui agen jasa pengiriman.

Kemudian tim BNN Provinsi Banten dan kantor Bea Cukai Kanwil Banten melakukan pengintaian hingga berhasil menangkap RAS, seorang ASN di PN Rangkasbitung, saat mengambil sabu di sebuah agen pengiriman.

Tim tersebut lantas menggeledah PN Rangkasbitung dan kemudian menangkap Danu Arman dan Yudi Rozadinata   . Dari ruangan Yudi Rozadinata, tim memperoleh sabu dan alat hisap yang disimpan di laci meja kerjanya.

Selanjutnya dari dalam tas Danu Arman , tim memperoleh alat bukti berupa dua alat hisap sabu, dua buah pipet dan dua buah korek gas.

Kemudian paket yang diambil oleh RAS dibuka dan ternyata berisikan sabu. Total narkotika jenis sabu yang diamankan oleh BNN Provinsi Banten sebanyak 20,634 gram. Tak hanya itu, tim juga mengamankan seorang asisten rumah tangga dari rumah RAS berinisial H.***

Pos terkait