Dana Desa Mengalir Milyaran, Pembangunan Paluta Tetap Terpuruk, Diduga APH Ikut Nerima

Dana Desa Mengalir Milyaran, Pembangunan Paluta Tetap Terpuruk, Diduga APH Ikut Nerima

Fajarasiaid – Aktivis muda Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Marahalim Siregar, meminta aparat penegak hukum (APH) , baik kejaksaan maupun kepolisian, untuk mengusut penggunaan anggaran desa secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Ia menilai hampir seluruh kepala desa di Paluta terindikasi melakukan praktik korupsi, mengingat besarnya dana yang masuk namun kondisi pembangunan desa masih memprihatinkan.

“Bayangkan, selain Dana Desa dari APBN, desa juga menerima Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi, Pendapatan Asli Desa (PADes), bantuan keuangan dari provinsi maupun kabupaten, hibah, serta sumbangan pihak ketiga. Tapi coba lihat, apa ada kemajuan nyata di desa-desa Paluta?” ujar Marahalim.

Bacaan Lainnya

Rincian Sumber Dana Desa

Marahalim menegaskan bahwa desa memiliki berbagai sumber pendapatan selain Dana Desa, di antaranya:

Alokasi Dana Desa (ADD): berasal dari APBD kabupaten/kota untuk mendukung pemerintahan desa dan pembangunan.

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah: bagian dari pajak dan retribusi yang dipungut pemerintah daerah.

Pendapatan Asli Desa (PADes): hasil usaha desa seperti BUMDes, tanah kas desa, dan pasar desa.

Bantuan Keuangan Provinsi/Kabupaten: dukungan sesuai kebijakan daerah untuk program pembangunan tertentu.

Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga: dana dari lembaga atau individu yang sifatnya tidak mengikat.

Pendapatan Sah Lainnya: misalnya hasil kerja sama dengan pihak swasta atau pemanfaatan sumber daya alam.

Ia menekankan bahwa semua sumber pendapatan tersebut telah diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dana Desa dari APBN berbeda dengan ADD yang berasal dari APBD kabupaten/kota. Optimalisasi BUMDes, menurutnya, seharusnya menjadi strategi agar desa lebih mandiri secara fiskal.

Marahalim juga menuding aparat penegak hukum terkesan tutup mata terhadap dugaan penyimpangan dana desa. “Kalau kejaksaan dan kepolisian membiarkan, saya curiga mereka juga menerima uang tutup mulut. Bahasa kerennya kongkalikong,” tegasnya.

Ia berharap aparat segera bertindak agar dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan, bukan menjadi ajang korupsi yang merugikan rakyat kecil.****

Pos terkait