Fajarasia.id – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji belum pasti diberikan lagi kepada para pekerja di 2023.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku bahwa belum ada arahan pasti mengenai BSU 2023 akan diberikan.
“Oh iya Minaker mau tegaskan kembali nih, kalau BSU 2023 belum diadakan kembali ya Rekanaker,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan di Twitter yanmg dikutip Redaksi Rabu (25/1/2023).
Adapun penerima BSU 2022 tentu pekerja yang telah memenuhi syarat. Di antaranya, Warga Negara Indonesia (WNI), peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
Kemudian gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMKM lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMKM dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Lalu penerima BSU itu bukan PNS, TNI atau Polri. Terakhir adalah belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.****