Fajarasia.id – Idul Fitri 2026 tinggal hitungan minggu. Jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, PPPK, serta pensiunan kini menanti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasanya diberikan H-15 hingga H-10 Lebaran.
Berdasarkan kebijakan Kementerian Keuangan, komponen THR tahun ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja. Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin, akan diberikan tunjangan profesi sesuai ketentuan. Sementara CPNS menerima THR dengan gaji pokok sebesar 80%.
Jika merujuk kebijakan tahun sebelumnya (2025), THR diberikan penuh 100% tanpa potongan, termasuk tunjangan kinerja. Namun, besaran pasti tetap menyesuaikan golongan, masa kerja, jabatan, serta instansi pusat atau daerah.
Penerima THR mencakup PNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, hingga pegawai non-ASN di instansi tertentu. Pencairan dilakukan bertahap melalui rekening masing-masing penerima.
Dengan komponen yang lebih lengkap dibanding tahun-tahun sebelumnya, THR 2026 diharapkan menjadi kabar gembira bagi ASN dan aparatur negara menjelang Lebaran.





