Buronan Pencabulan Anak Ditangkap di Bogor

Buronan Pencabulan Anak Ditangkap di Bogor
Fajarasia.id  – Tim Satresmob Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan kasus dugaan pencabulan anak berinisial SS alias RAS di sebuah hotel kawasan Cipaku, Bogor Selatan, Kamis (18/6/2026) dini hari. Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, operasi ini merupakan dukungan terhadap penyidikan Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO). SS diduga melakukan pencabulan terhadap anak angkat istrinya yang masih berusia 11 tahun di wilayah Depok, Bogor, dan Jakarta Selatan sepanjang Juli 2024–Juli 2025.

Operasi penangkapan dipimpin Kanit I Satresmob Bareskrim Polri AKBP Harry Azhar. Tim bergerak setelah menerima informasi keberadaan tersangka, lalu melakukan pengawasan hingga SS kembali ke hotel. “Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Arsya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 175 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, satu mobil, beberapa telepon seluler, dokumen identitas, kartu perbankan, serta barang lain yang masih didalami keterkaitannya.

Kini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.***

Pos terkait