BPJPH: Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal

BPJPH: Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal

Fajarasia.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa seluruh produk asal Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia tetap wajib memiliki sertifikasi halal sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024.

“Produk Amerika, masuk sini tetap menggunakan dan memakai label halal,” tegas Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, Selasa (24/2/2026).

Haikal menambahkan, kewajiban sertifikasi halal berlaku untuk semua produk, baik dari luar negeri maupun dalam negeri. Informasi yang menyebut produk AS bisa masuk tanpa sertifikasi halal ditegaskan sebagai hoaks.

Hal senada disampaikan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, yang memastikan seluruh produk wajib bersertifikat halal sesuai aturan. Sertifikasi halal dapat berasal dari lembaga yang diakui di AS, seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), maupun dari BPJPH di Indonesia.

Selain itu, produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib memperoleh izin edar dari BPOM sebelum dipasarkan.***

Pos terkait