BNNK Tanjung Balai Release Hasil Kinerja, Sepanjang Tahun 2024, 6 Orang Jadi Tersangka

BNNK Tanjung Balai Release Hasil Kinerja, Sepanjang Tahun 2024, 6 Orang Jadi Tersangka

Fajaraia.id – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjung Balai , di sepanjang Tahun 2024 mencatat ada sebanyak dua (2) Kelurahan yang ada di daerah setempat dicanangkan sebagai kampung Bersih Narkoba (Bersinar).

Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjung Balai, Henry Pahala Marbun, S.E,M.M saat melakukan Press Release di kantornya, Senin (23/12/24) mengatakan bahwasanya pencanangan terhadap dua (2) Kelurahan sebagai Kampung Bersih Narkoba (Bersinar) itu, setelah ditinjau dari beberapa indeks penilaian.

” Penilaiannya berdasarkan adanya laporan dari masyarakat terkait tingginya angka peredaran narkoba serta banyaknya jumlah barang bukti sabu – sabu yang ditemukan,”pungkasnya.

Keduanya, sambung Henry Pahala lagi, yaitu Kelurahan Selat Tanjung Medan di Kecamatan Datuk Bandar Timur dan Kelurahan Tanjung Balai Kota IV di Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

Sedangkan dari hasil razia penyalahgunaan narkoba dengan melibatkan personel gabungan dari Polres Tanjung Balai. Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjung Balai mencatat ada sebanyak enam (6) orang ditetapkan sebagai tersangka .

” Keenam orang tersangka, dalam operasi razia Gerebek Kampung Narkoba (GKN) itu terjaring di lokasi yang berbeda, ” pungkasnya.

Dengan rincian, dimulai dari tanggal 18 April 2024, ada dua (2) orang tersangka pria masing – masing ET (43) dan D (17). Keduanya terjaring di sebuah rumah di Jalan Besar Teluk Nibung, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Dari keduanya ditemukan barang bukti sebanyak dua (2) bungkus plastik klip transparan berisi sabu –sabu.

Kemudian, di tanggal 28 Mei 2024, masih diwilayah yang sama yaitu Kelurahan Perjuangan dan Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Dua (2) orang tersangka pria masing – masing J (34) dan U (38) terjaring dari dalam sebuah rumah. Dari keduanya disita barang bukti (BB) sebanyak tiga (3) bungkus plastik klip transparan berisi sabu – sabu.

Sedangkan pada tanggal 13 September 2024, satu (1) orang tersangka pria yaitu IP (47), terjaring dari dalam sebuah rumah di Jalan Santun, Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai. Dari tersangka itu ditemukan barang bukti (BB) sebanyak tiga (3) bungkus plastik klip transparan berisi sabu – sabu.

Dan yang terakhir, tertanggal 15 Oktober 2024,satu (1) tersangka pria yaitu ZP (46, terjaring dari dalam sebuah rumah di Jalan Kenanga, Kelurahan Sirantau,Kecamatan Datuk Bandar,Kota Tanjung Balai. Darinya ditemukan barang bukti (BB) sebanyak delapan (8) bungkus plastik klip transparan berisi sabu –sabu dan satu (1) unit timbangan elektrik.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjung Balai, Henry Pahala Marbun, S.E,M.M menambahkan lagi, bahwasanya Lembaga di bawah kepemimpinannya itu, selama Tahun Anggaran (TA) 2024,telah mengelola keuangan yang diperuntukan kedalam berbagai program.

” Tahun Anggaran (TA) 2024 ini, pagu anggaran kita sebesar Rp 1.734.831.000,- dan terealisasi sebesar Rp 1.727.804.825,- dengan persentase mencapai 99,59 %,” pungkasnya.****

 

 

Pos terkait