Bikin Melongo : ini besaran gaji PPPK part time dalam RUU ASN, cek selengkapnya

Bikin Melongo : ini besaran gaji PPPK part time dalam RUU ASN, cek selengkapnya

Fajarasia.id – Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah di bahas oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam RUU tersebut akan dibuka status baru ASN, yakni PNS, PPPK dan PPPK dengan sistem kerja paruh waktu (Part time).

“Ini PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu,” ujar Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus.

Baca Juga: Honorer tidak perlu khawatir dengan isu penghapusan 2023, Mahfud MD berikan solusi terbaik, cek selengkapnya..

Kebijakan ini di nilai sebagai salah satu solusi alternatif dalam penataan tenaga honorer serta untuk mengakomodir tenaga honorer yang terdampak kebijakan penghapusan pada 28 November 2023.

Dengan demikian, unsur baru tersebut akan berada pada posisi aman dari kebijakan penghapusan dan tanpa perlu khawatir akan kehilangan pekerjaan.

Menurut Menpan RB, Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa pihaknya berjanji tidak akan melalukan PHK massal dan dipastikan pendapatan honorer tidak akan mengalami penurunan.

Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah dan DPR sangat peduli terhadap nasib tenaga honorer ke depan.

Namun, penting diketahui bahwa gaji yang di dapatkan PPPK sistem kerja paruh waktu akan berbeda dengan PPPK yang bekerja full time.

Pernyataan ini di sampaikan oleh Guspardi Gaus “Ini menjadi win-win solution, kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time, jadi meringankan anggaran negara. Di satu sisi para honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan. Ini bagian dari perubahan yang akan dilakukan di revisi UU ASN,” ujarnya.

Lantas berapakah gaji akan diterima oleh ASN dengan sistem kerja part time ?

Pemerintah dan DPR belum selesai membahas secara utuh yang berkenaan dengan gaji PPPK part time.

Namun, berdasarkam gaji peraturan menteri keuangan atau PMK nomor 83/PMK02/2022.

Dalam aturan tersebut diketahui bahwa DKI Jakarta menempati posisi tertinggi sebagai gaji tertinggi yakni gaji satpam
Rp. 5,6 juta. Sementara itu, untuk pramubakti, gaji tertinggi berada di papua sebesar Rp. 4,15 juta.

Secara kesimpulan, besaran gaji PPPK full time tentu akan lebih besar di bandingkan dengan PPPK yang bekerja dengan part time.

Demikian informasi tentang besaran gaji ASN part time. Semoga bermanfaat. ***

Pos terkait